Rabu 12 Aug 2015 22:05 WIB

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Rp 32 Miliar

Rep: C02/ Red: Dwi Murdaningsih
Bea Cukai menggagalkan penyelundupan narkoba ke tanah air (ilustrasi)
Foto: Republika/Aditya
Bea Cukai menggagalkan penyelundupan narkoba ke tanah air (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jendral Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya pengiriman barang ilegal yang rencananya akan di ekspor ke luar negeri. Mentri Keuangan Bamabang PS Brodjonegoro mengatakan Bea CUkai menggagalkan pengiriman cangkang kerang langka (Kepala Kambing) yang rencananya akan dikirim ke Cina.

Bea Cukai memerkirakan cangkang kerang tersebut senilai Rp 20.442 miliar. Selain itu, kayu dan rotan sebanyak 11 kontainer dari hasil ileal logging di Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan, Sulawesi dan Papua yang akan di kirim ke sejumlah negara baik Asia maupun Eropa. Di taksir totalnya mencapai 4,226 miliar.

Sedang upaya penggagalan  ketiga yakni  berupa illegal mining bijih merkuri dengan total nilai Rp 8,32 miliar. Dari ketiga barang yang tengah diamankan Bea dan Cukai total keseluruhan mencapai Rp 32,98 miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement