EKBIS.CO, JAKARTA -- Para agen yang dapat mengumpulkan banyak premi dan memiliki pendapatan signifikan bisa bergabung dalam keanggotaan Million Dolar Round Table (MDRT). Untuk menjadi anggota MDRT, agen asuransi perlu mengantongi premi sebanyak Rp 543,48 juta per tahun.
Selanjutnya untuk masuk ke dalam kualifikasi lebih tinggi yakni Court of the Table (COT) dan Top of the Table (TOT), agen harus mengumpulkan premi hingga Rp 1,63 miliar dan Rp 3,26 miliar per tahun. Tahun ini, jumlah anggota MDRT mencapai 860. Meningkat 11,63 persen dibandingkan 2014 yakni 760.
Ketua AAJI Hendrisman Rahim mengatakan, dengan pertumbuhan asuransi jiwa yang stabil di level 10 persen per tahun, asosiasi akan terus mendorong pertumbuhan anggota MDRT.
"Ke depannya kami berharap pertumbuhan jumlah agen asuransi yang tergabung dalam MDRT juga bisa sejalan dengan pertumbuhan agen secara secara keseluruhan," jelasnya.
Jumlah keanggotaan MDRT baru mempresentasikan 0,19 persen dari total seluruh agen asuransi jiwa di Indonesia sebanyak 456.706 sampai Juni 2015. Meski begitu, Indonesia sudah masuk peringkat ke-2 untuk kawasan Asia Pasifik, dalam segi jumlah anggota MDRT. Posisi pertama didapat Filipina dengan 1.240 anggota.