Senin 17 Aug 2015 13:33 WIB

Ini Risiko Bagi Para Pengemplang Pajak di 2016

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan persiapan lapas untuk menyandera penunggak pajak.
Foto: Antara
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan persiapan lapas untuk menyandera penunggak pajak.

EKBIS.CO, JAKARTA - Pemerintah akan lebih agresif dalam menarik penerimaan perpajakan pada tahun depan. Pemerintah tidak akan lagi memberikan ampun kepada wajib pajak yang lalai dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan tema perpajakan pada 2016 adalah tahun pendisiplinan pajak. Pendisiplinan pajak perlu dilakukan mengingat pada tahun ini pemerintah sudah memberlakukan tahun pembinaan pajak dengan membebaskan denda bunga bagi wajib pajak yang kurang membayar pajaknya dalam lima tahun terakhir.

"Tahun depan tahun pendisiplinan pajak. Ini adalah bagian dari upaya perbaikan kepatuhan," kata Bambang, akhir pekan lalu.

Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito menambahkan, pihaknya akan memberlakukan sistem compliance risk management (CRM). Dengan sistem ini, CRM akan membagi kategori wajib pajak sesuai dengan risiko masing-masing.

Nantinya, kata Sigit, setiap wajib pajak akan mendapatkan kategori dengan kode warna merah, merah muda, hijau, dan biru. Wajib pajak yang mendapatkan warna merah berarti wajib pajak yang memiliki risiko tinggi. Artinya wajib pajak yang tingkat kepatuhannya sangat rendah.

"Kalau yang warna merah itu akan kita teliti untuk dilakukan konseling hingga diperiksa. Tahun depan kami betul-betul berbasis IT," kata Sigit kepada wartawan di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (17/8).

Sigit optimistis cara ini bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Apalagi, Ditjen Pajak sudah mendapat data-data wajib pajak dari berbagai institusi, lembaga negara, dan pihak ketiga lainnya.

"Pokoknya upaya ekstensifikasi dan intensifikasi kita lakukan sebaik mungkin agar tidak lagi dianggap bahwa iItjen Pajak berburu di kebun binatang," kata dia.

Senada dengan Bambang, Sigit menyebut tidak akan ada kebijakan perpajakan yang aneh-aneh pada tahun depan. Bahkan ia menyebut ada rencana merevisi undang-undang ketentuan umum perpajakan untuk menurunkan tarif pajak. Namun, Sigit masih merahasiakan tarif pajak apa yang akan diturunkan.

"Intinya kebijakan seperti tahun ini, tidak akan ada kebijakan yang membuat kegaduhan," kata Sigit.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement