EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pemerintah sedang menyusun sanksi bagi pemerintah daerah yang lambat menyerap dana transfer ke daerah. Sanksi ini disiapkan guna mempercepat penyerapan sehingga dapat memacu pertumbuhan ekonomi.
Bambang mengatakan, pemberian sanksi ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodom "Presiden menyampaikan ke saya. Tolong, dana menganggur di daerah diselesaikan. Kalau memang perlu diberikan sanksi, diberikan sanksi," kata Bambang, Jumat (22/8).
Dia menjelaskan, setidaknya ada beberapa contoh sanksi yang sedang disiapkan. Pertama, pemerintah akan memberikan dana transfer ke daerah dari tunai menjadi nontunai ke dalam bentuk surat utang negara (SUN) bertenor 3 bulan bagi yang serapannya minim. "Tapi SUN itu tidak bisa diperdagangkan oleh Pemda," ujar Bambang.
Selain itu, ada juga sanksi berupa pemotongan, penghentian sementara penyaluran dana transfer ke daerah. "Nanti juga dibuatkan kriteria-kriteria Pemda seperti apa yang patut diberikan sanksi," ujar dia.
Bambang mengatakan, upaya pemberian sanksi ini dilakukan menyusul besarnya dana menganggur milik pemda yang disimpan di bank sebesar Rp 273 triliun per Juni 2015. Dana itu adalah dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah yang seharusnya digunakan untuk keperluan pembangunan ataupun kepentingan masyarakat.
"Uang itu uang rakyat. Jadi jangan hanya diendapkan di bank. Harus segera disalurkan dan dimanfaatkan untuk rakyat," kata Bambang.