EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah akan segera merealisasikan pemberian asurian pertanian bagi petani. Subsidi asuransi akan diberikan untuk kegiatan penanaman padi di musim tanam Oktober 2015-Maret 2016.
"Total alokasi dana sebesar Rp150 miliar untuk lahan seluas satu juta hektare," kata Sekretaris Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Abdul Madjid, Selasa (25/8).
Sesuai dengan Permentan 40/2015 Tentang Asuransi Pertanian, pemerintah mengatur asuransi untuk ternak dan tanaman. Untuk tanaman terdiri atas hortikultura, perkebunan dan tanaman pangan.
Teknisnya, petani membayar Rp 36 ribu per hektare lahan dari besaran premi Rp 180 ribu untuk satu musim tanam. Pertanggungan ketika gagal panen atau puso sebesar Rp 6 juta.
Asuransi untuk usaha padi akan diprioritaskan pada petani di 16 provinsi yang menjadi sasaran Program Upaya Khusus (Upsus) padi.
Alasannya, pihak asuransi meminta persyaratan peserta menjamin pengelolaan padi secara baik seperti penggunaan benih bersertifikat, pemupukan berimbang, pengendalian hama dan perawatan yang baik.
"Asuransi akan semakin membuka peluang perbankan untuk memberikan kredit lebih banyak ke sektor pertanian," tuturnya.