Selasa 25 Aug 2015 21:11 WIB

OJK Stimulus Penerbitan Sukuk

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Djibril Muhammad
Sukuk
Sukuk

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong badan usaha, baik milik pemerintah dan swasta, untuk menerbitkan sukuk. Untuk itu, OJK mengupayakan insentif dan relaksasi kebijakan.

Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasasi mengatakan, untuk penerbitkan sukuk, biaya yang dikenakan sebesar 0,05 persen dari nilai penerbitan hingga maksimal Rp 150 juta. Ini lebih kecil dari penerbitan obligasi yang maksimal sebesar Rp 750 juta.

Karena itu, OJK menyarakankan agar BUMN, BUMD atau korporasi untuk tidak tanggung menerbitkan sukuk. "Dengan begitu insentif jadi terasa insentifnya. Insentif bisa dipakai untuk biaya-biaya proses penerbitan," tutur Fadilah.

OJK sendiri sudah menyiapkan lima peraturan penyempurnaan atas Peraturan No. IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan satu peraturan tentang ahli pasar modal syariah (ASPM). "Keenam peraturan sudah masuk Biro Hukum OJK. Harusnya segera bisa keluar," kata Fadilah.

Dari data OJK, di semester satu 2015 ini, baru satu anak BUMN yang tercatat menerbitkan surat berharga syariah, yakni Bank BNI Syariah yang menerbitkan sukuk senilai Rp 500 miliar pada Mei lalu.

Sementara dalam lima tahun terakhir, baru PT PLN (Persero), PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat (Bank Nagari), PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan, PT Adhi Karya (Persero) dan PT Bank BNI Syariah yang sudah menerbitkan sukuk.

Besarnya pun bervariasi antara Rp 100 miliar hingga Rp 500 miliar dengan tenor antara tiga hingga tujuh tahun. Hingga akhir 2014, volume surat berharga syariah negara sudah mencapai Rp 206,10 triliun.

Dalam Peta Jalan Pasar Modal Syariah 2015-2019, selain mendorong penerbitkan produk pasar modal syariah oleh lembaga keuangan syariah, BUMN, BUMD, dan Kadin, OJK mengupayakan relaksasi aturan dan insentif atas produk syariah seperti sukuk.

Dari data Bursa Efek Indonesia periode Januari-Juni 2015, nilai transaksi sukuk pemerintah mencapai Rp 5,441 triliun, sukuk ritel negara Rp 130,859 triliun, sukuk berbasis proyek Rp 51,452 triliun, dan SPSN Rp 22,122 triliun.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement