Selasa 25 Aug 2015 21:49 WIB

Menkeu: PNBP Dipungut dan Disetor di Luar Perundangan

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Djibril Muhammad
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyebutkan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Salah satunya, PNBP dipungut dan disetor di luar perundangan.

"Hal ini merupakan tantangan dan tanggung jawab bersama untuk diperbaiki," ujar Bambang, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, (25/8).

Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP juga perlu diselaraskan dengan UU 1945. Maka, Bambang mengungkapkan, RUU tentang PNBP disusun berdasarkan kajian mendalam dengan diskusi bersama praktisi, asosiasi badan usaha, akademisi, instansi pemerintah, dan masyarakat umum.

"Secara garis besar RUU PNBP terdiri dari 13 bab dan 170 pasal," ujarnya.

Ia menegaskan, RUU PNBP perlu ada penyesuaian tentang pengawasan dan pemeriksaan penggunaan. Supaya bisa terus ditingkatkan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement