EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigragasi (Kemendesa) menggandeng investor untuk masuk ke daerah tertinggal dan transmigrasi.
Direktur Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi Roosari Tyas Wardani menyebutkan hingga kini sudah ada 49 badan usaha yang mendapatkan Izin Pelaksanaan Transmigrasi (IPT) dari Menteri Desa, Marwan Jafar. Selain itu, masih ada sembilan permohonan 9 IPT baru untuk mengikuti program pedesaan.
“Kita sudah punya 49 badan usaha yang memiliki IPT dari Menteri. Selain itu masih ada sembilan lagi permohonan IPT dari beberapa badan usaha,” kata Roosari, Rabu (2/9).
Ia mengatakan keberadaan badan usaha itu untuk mendukung program pemerintah dalam perluasan 1 juta hektar lahan sawah baru dan perluasan 1 juta hektar pertanian lahan kering di luar Jawa dan Bali.
Sebab di luar dua pulau itu, terdapat potensi lahan pertanian di 570 kawasan transmigrasi sekitar 15,3 juta hektar.
Potensi itu didukung dengan ketersediaan sumberdaya petani transmigran, infrastruktur dan kelembagaan yang bisa dimanfaatkan investor dalam pengembangan agrobisnis dan agroindustri.
Selain itu kata Roosari, keberadaan badan usaha tersebut bisa mempercepat pengembangan agrobisnis dan agroindustri di kawasan transmigrasi.
Namun ia menegaskan perlu sinergitas pemangku kepentingan baik di pusat maupun di daerah. Sehingga nilai tambah dan pendapatan masyarakat transmigrasi serta masyarakat di daerah tertingga meningkat atau Pendapat Asli Daerah (PAD).
“Keterlibatan badan usaha swasta ini sangat membantu. Keberadaan mereka bisa mendukung produktivitas masyarakat. Tapi kira tetap butuh sinergitas pemangku kepentingan di daerah dan pusat,” kata Roosari.