Kamis 03 Sep 2015 13:56 WIB

Menkeu: Kereta Cepat tak Boleh Pakai APBN

Rep: Satria K Yudha/ Red: Erik Purnama Putra
Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution memberikan sambutan seusai melaksanakan serah terima jabatan di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (12/8).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution memberikan sambutan seusai melaksanakan serah terima jabatan di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (12/8).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan Bambang Brodojonegoro hanya memiliki satu kriteria untuk memilih investor dalam menggarap kereta cepat Jakarta-Bandung. Kriteria itu yakni pembangunan kereta cepat tidak boleh sedikitpun memakai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

"Kalau hanya saya yang memilih, kriterianya kereta cepat tidak boleh pakai APBN. Berapa pun tidak boleh," kata Bambang di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Kamis (3/9).

Pembangunan kereta cepat sedang diperebutkan investor Jepang dan Cina. Pemerintah pun terus melakukan koordinasi untuk menentukan pemenang proyek dan akan merekomendasikannya kepada Presiden Joko Widodo.

Dalam penawarannya, Cina menawarkan untuk tidak melibatkan APBN. Namun, Cina ingin menggandeng Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dikabarkan, BUMN kemungkinan meminta penyertaan modal negara (PMN) dalam pembangunan tersebut. Sedangkan Jepang disebut-sebut ingin adanya keikutsertaan pemerintah dalam menggarap proyek kereta cepat.

Bambang menjawab secara diplomatis ketika ditanya siapa yang kemungkinan direkomendasikan pemerintah menggarap proyek kereta cepat. "Prinsip saya pokoknya tidak boleh pakai APBN. PMN juga tidak boleh," kata dia.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution memilih irit bicara mengenai proyek kereta cepat. Darmin baru ingin membeberkan semuanya setelah menyerahkan rekomendasi kepada Presiden Jokowi.

"Saya belum bisa bilang apa-apa. Nanti, setelah rekomendasinya diserahkan kepada Presiden," singkat Darmin.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement