Kamis 03 Sep 2015 23:36 WIB

OJK Keluarkan Stimulus Bagi Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun

Rep: Binti Sholikah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru yang memberikan stimulus bagi perusahaan perasuransian dan dana pensiun. Aturan tersebut dikeluarkan sebagai respons untuk mengurangi dampak pelemahan keuangan global.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 1 Edi Setiadi mengatakan, kondisi ekonomi di Indonesia saat ini terpengaruh dari kondisi global yang berdampak ke pasar uang maupun pasar modal. Dampak dari pelemahan di pasar berdampak pada industri keuangan, khususnya perusahaan asuransi dan dana pensiun. Sebab, kedua industri tersebut menempatkan investasi di pasar modal.

Edi menyebutkan, portofolio perusahaan asuransi sekitar 50 persen ditempatkan di pasar modal. Sedangkan dana pensiun sekitar 42 persen diinvestasikan di pasar modal.

"Ada pengaruhnya terhadap aset dan nilai investasi yang ditanamkan perusahaan asuransi dan dana pensiun di pasar midal tersebut. Melihat kondisi ini kita memandang perlu untuk dikeluarkannya ketentuan yang sifatnya mengcounter lesunya perekonomian," jelasnya dalam konferensi pers di kantor OJK Jakarta, Kamis (3/9).

Edi menambahkan, aturan tersebut bukan untuk mendorong perusahaan lebih untung melainkan agar perusahaan tetap berjalan sesuai yang diharapkan. Investasi perusahaan asuransi secara year to date (ytd) mengalami peningkatan 2 persen tetapi secara month to month (mtm) turun 1,7 persen dari Mei ke Juni 2015.

Kemudian dari Juni ke Juli perusahaan meng-adjust investasinya ke tempat lain sehingga terjadi peningkatan growth sekitar 0,6 persen, atau negatif growth berkurang 0,58 persen. Secara nilai, posisi investasi bulan Juni untuk asuransi dan reasuransi sebesar Rp 622 triliun terjadi penurunan sebesar minus 1,7 persen dari bulan sebelumnya.

Sementara, di dana pensiun pada periode yang sama, sebelumnya masih growth 1,1 persen (mtm) menjadi Rp 190,6 triliun pada Juni 2015, kemudian minus 0,67 persen (mtm) pada Juli dibandingkan bulan sebelumnya.

Relaksasi tersebut dikeluarkan dalam bantuk Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan pada 31 Agustus 2015 dan langsung diberlakukan. Ketiganya yakni, Surat Edaran OJK Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penilaian Investasi Surat Utang dan Penyesuaian Modal Minimum Berbasis Risiko Bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, Surat Edaran OJK Nomor 25 Tahun 2015 tentang Penilaian Investasi Surat Berharga Syariah dan Perhitungan Dana untuk Mengantisipasi Risiko Kegagalan Pengelolaan Kekayaan dan/atau Kewajiban Perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Serta Surat Edaran OJK Nomor 26 Tahun 2015 tentang Penilaian Investasi Surat Utang Berharga Bagi Dana Pensiun.

Edi menjelaskan, dengan aturan tersebut perusahaan perasuransian dapat melakukan penilaian surat utang dengan menggunakan nilai perolehan yang dikurangi (amortisasi). Selanjutnya untuk Dana Pensiun dapat meggunakan nilai penebusan akhir tanpa harus didukung dengan dokumen tertulis atau nilai perolehan yang dikurangi (amortisasi).

Secara keseluruhan secara aset IKNB masih tumbuh sekitar 3,74 persen (ytd) per semester pertama 2015. Sementara total aset IKNB per semester I-2015 sebesar Rp 1.607 triliun. Sharenya yang terbesar di asuransi sebesar Rp 777 triliun, kemudian perusahaan pembiayaan Rp 430 triliun, dan dana pensiun Rp 199 triliun.

Sedangkan aset IKNB syariah sebesar Rp 44,8 triliun. Dari total aset tersebut termasuk syariah, senilai Rp 1.227 triliun diinvestasikan ke pasar modal. Dari sisi investasi, totalnya IKNB per semester I-2015 sebesar Rp 622 triliun, perusahaan pembiayaan Rp 370 triliun, dan dana pensiun Rp 190 triliun. Sedangkan investasi syariah Rp 21,2 triliun.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement