EKBIS.CO, JAKARTA -- Masyarakat mengeluhkan mengenai sistem pembayaran melalui token listrik. Kemudian, token listrik juga disebut-sebut telah merugikan konsumennya.
Menanggapi hal tersebut, Adi Supriono selaku Sekretaris Perusahaan PLN menyampaikan, jika mungkin yang dimaksud merugikan itu ketika konsumennya membeli token listrik Rp 100 ribu dengan nominal Rp 20 ribu atau Rp 50 ribu, dan membelinya itu bolak balik atau berkali-kali.
"Mungkin ini yang menjadi mahal," ujar Adi saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (8/9).
Kenapa dibilang mahal? Karena, pada dasarnya mereka tetap akan dikenai pemotongan biaya oleh Administrasi bank dan pajak penerangan jalan (PPJ).
Seperti halnya perhitungan sebelumnya, Rp 100 ribu dikenai pemotongan Rp 4200, maka hal itu juga berlaku bagi pembelian pulsa baik senilai Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu.