EKBIS.CO, JAKARTA -- Unit Usaha Syariah (UUS) Bank OCBC NISP yakin bisa melakukan pemisahan (spin off) sendiri. Mereka fokus pada pemenuhan ketentuan yang disyaratkan.
Kepala UUS OCBC NISP Koko T. Rachmadi mengaku sudah menyampaikan kepada regulator mengenai rencana spin off UUS OCBC NISP akan dilakukan antara 2021-2023. Ini pun sudah masuk dalam RBB dan sudah ada persiapan yang dilakukan.
Koko mengatakan modal spin off UUS OCBC berasal dari induk. Modal UUS OCBC sendiri saat ini sudah mencapai Rp 200 miliar. "Kami yakin induk sanggup melakukan spin off sendiri," ungkap Koko.
Karena itu, Koko mengatakan UUS OCBC NISP akan menyesuaikan ketentuan yang disyaratkan untuk bisa spin off. Karena spin off bisa organik dan anorganik, aksi-aksi anorganik tergantung induk.
"Yang UUS lakukan saat ini adalah membesarkan bisnis, baik dari segi aset, jaringan atau basis nasabah," kata Koko.
Dalam PBI Nomor 11/10/PBI/2009, UUS wajib dipisahkan (spin off) jika asetnya sudah 50 persen dari total aset induk BUK. Pemisahan dilakukan paling lambat pada 2023.
Pemisahan dapat dilakukan dengan mendirikan BUS baru atau mengalihkan hak dan kewajiban UUS pada BUS yang telah ada.
Modal disetor minimal BUS pemisahan sebesar Rp 500 miliar. BUS hasil pemisahan juga harus ditambah modal hingga minimal Rp 1 triliun dalam maksimal 10 tahun setelah izin usaha BUS diberikan.