EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah tengah ancang-ancang merestrukturisasi dan mereformasi sejumlah peraturan di bidang perekonomian. Hal tersebut guna mengefektifkan peran regulasi bagi pertumbuhan ekonomi di tengah situasi yang tengah lesu. Dalam praktiknya, akan dibentuk tim tingkat tinggi khusus
"Akan dibentuk Tim Tingkat Tinggi yang dipimpin Bappenas untuk menjadi pelaksana restrukturisasi," kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Sofyan Djalil pada Rabu (9/9).
Restrukturisasi regulasi penting sebab telah terjadi pemborosan di sejumlah peraturan pemerintah. Sebagian lainnya bahkan kontraproduktif, saling tumpang tindih dan sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini sehingga berpotensi menghambat tujuan pembangunan ekonomi.
Sampai saat ini kementeriannya telah mengidentifikasi 2.700 peraturan di bidang perekonomian untuk dipertimbangkan proses rekonstruksinya. Peraturan-peraturan yang sudah teridentifikasi tersebut meliputi peraturan di tingkat pemerintah pusat dan daerah.
Untuk tingkat pusat, ia di antaranya berupa peraturan pemerintah, peraturan presiden, instruksi presiden, dan peraturan menteri. Sejumlah peraturan terindetifikasi saling bertentangan, tidak sesuai dengan kondisi terkini, tidak lagi diperlukan, dan tidak terpakai.