Jumat 11 Sep 2015 15:24 WIB

Kementerian Perdagangan Lakukan Dua Tahap Deregulasi

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Perdagangan Thomas Lembong (tengah) berjalan keluar seusai pertemuan tertutup dengan Presiden Joko Widodo membahas kebijakan untuk mengatasi penurunan ekonomi Indonesia di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/8).
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Menteri Perdagangan Thomas Lembong (tengah) berjalan keluar seusai pertemuan tertutup dengan Presiden Joko Widodo membahas kebijakan untuk mengatasi penurunan ekonomi Indonesia di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/8).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Thomas Lembong mengatakan, deregulasi dan debirokratisasi kebijakan di Kementerian Perdagangan akan diselesaikan secara dua tahap. Tahap pertama akan dilakukan pada akhir September 2015 dan tahap kedua akan diselesaikan pada akhir Oktober 2015.

“Permendag akan diterbitkan pada akhir September 2015 dan Oktober 2015 dengan masa transisi tiga bulan, sedangkan proses perizinan ekspor-impor akan dilakukan secara  mandatory online  dengan tanda tangan elektronik pada Oktober 2015," ujar Thomas di Jakarta, Jumat (11/9).

Thomas menjelaskan, beberapa regulasi yang mejadi target deregulasi dan diselesaikan hingga akhir September 2015, antara lain Permendag yang menghilangkan kewajiban verifikasi surveyor (LS) dalam persayaratan ekspor kayu pada Permendag No. 97/M-DAG/PER/12/2014. Selain itu, Permendag yang menghilangkan kewajiban verifikasi surveyor (LS) dalam persyaratan ekspor beras berdasarkan Permendag No. 19/M-DAG/PER/3/2014, dan Permendag yang menghilangkan kewajiban verifikasi surveyor (LS) dalam persyaratan ekspor  precursor nonfarmasi berdasarkan Permendag No. 47/M-DAG/PER/7/2012.

Sementara, sejumlah regulasi yang bisa diselesaikan hingga akhir Oktober 2015, yaitu revisi Permendag No.61/M-DAG/PER/9/2013 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu, untuk menghilangkan penelusuran teknis dan Laporan Surveyor sebagai dokumen pre-clearance produk kosmetika. Pasalnya, dalam peraturan tersebut ada tambahan waktu antara 17 hari sampai 26 hari dari RFI hingga tersedianya LS.

Tak hanya itu, Thomas juga akan melakukan revisi terhadap Permendag No. 19/M-DAG/PER/5/2008 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan No. 527/MPP/KEP/9/2004 Tentang Ketentuan Impor Gula, untuk menghilangkan rekomendasi Kemenperin. Menurut Thomas, langkah-langkah pelaksanaan deregulasi dan debirokratisasi dilakukan dengan menerbitkan permendag baru, perizinan  online, sosialisasi, pengawasan, dan evaluasi.

“Selanjutnya akan dilakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha yang dilaksanakan bersama-sama dengan kementerian/lembaga terkait, dinas perindag, dan Tim INSW  (Indonesia National Single Window)," kata Thomas.

Sementara itu, pengawasan dalam pelaksanaan terhadap revisi kebijakan Kementerian Perdagangan ini akan dilakukan dengan mekanisme  post-audit dan Rakortas, serta memperkuat tim terpadu pengawasan barang beredar bersama dengan kementerian/lembaga terkait dan aparatur penegak hukum. Selanjutnya, menurut Thomas, evaluasi akan dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali oleh Tim Deregulasi Perdagangan, dan Kementerian Perdagangan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement