Jumat 11 Sep 2015 15:30 WIB

Bantu Program Sejuta Rumah Rakyat, Pengembang Dijanjikan Insentif

Rep: Sonia Fitri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pekerja pembangunan unit rumah di salah satu perumahan di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (7/5).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Pekerja pembangunan unit rumah di salah satu perumahan di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (7/5).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) menjanjikan pemberian insentif untuk Pengembang. Hal tersebut guna melancarkan pencapaian target pembangunan sejuta rumah rakyat hingga 2015 usai.

Seperti diketahui pemerintah melibatkan pengembang swasta dalam realisasi Program Sejuta Rumah Rakyat. Salah satunya yakni Realestat Indonesia (REI). Dalam program tersebut, REI menargetkan pembangunan 240 ribu unit rumah. Namun hingga saat ini rumah yang sudah siap bangun dan mengantongi izin lahan baru 110 ribu unit.

"Untuk pengembang, kita pastikan perizinan akan lebih cepat dan transparan, sedang dilakukan sejumlah deregulasi," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kemenpupera Maurin Sitorus pada Jumat (11/9).

Deregulasi penting agar pengembang bisa bekerja lebih optimal. Di antaranya tengah memproses perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) no 32/2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Isinya mewajibkan pemerintah Kabupaten/Kota memberikan keringanan retribusi untuk bangunan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Per 30 Agustus 2015, proses telah menginjak tahap penetapan keputusan IMB bagi MBR diberi keringanan retribusi hingga 95 persen dan akan diterbitkan dalam bentuk instruksi presiden.

Sejumlah langkah strategis lainnya di bidang deregulasi misalnya telah terbit PP 55/2015 tentang perubahan atas PP 99/2013 tentang pengelolaan aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diundangkan pada 4 Agustus 2015. Pada pasal 37 disebutkan investasi berupa tanah, bangunan, tanah dengan bangunan seluruhnya paling tinggi 10 persen dari jumlah investasi.

Ditetapkan pula rancangan pengembangan dana Jaminan Hari Tua (JHT). "Pengembangan dana dapat digunakan untuk mendukung program penyediaan perumahan bagi peserta paling banyak 30 persen dari total dana JHT," tuturnya.

Kemenpupera, lanjut dia, akan memaksimalkan semua sumber daya yang ada supaya penyediaan pembangunan perumahan maksimal. Utamanya koordinasi antara Pemerintah Pusat, Daerah, Perbankan, dan stakeholder lainnya mesti ditingkatkan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement