Senin 14 Sep 2015 15:29 WIB

Pelonggaran Aturan Miras Bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina (kiri)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina (kiri)

EKBIS.CO, JAKARTA – Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina mengatakan, pemberian kewenangan penjualan minuman alhokol (minol) kepada pemerintah daerah sebenarnya bukan inisiatif baru. Pasalnya, hal ini sudah sejalan dengan Permendag No 06/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Kita cari relaksasi tanpa mengubah aturan larangan penjualan minol di minimarket,” ujar Srie di Jakarta, Senin (14/9).

Menurut Srie, rencana relaksasi ini merupakan bagian dalam paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Relaksasi ini masuk ke dalam daftar kebijakan deregulasi September 2015 dan rencananya akan segera selesai pada akhir September 2015.

“Peraturan ini sedang kita rapikan dan kita garap, nanti akhir September segera kita keluarkan,” ujar Srie.

Aturan terkait pelarangan penjualan minuman beralkohol golongan A di minimarket tersebut baru berjalan efektif sejak April 2015. Pada saat itu, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol yang melarang minimarket untuk menjual minuman beralkohol golongan A karena dianggap meresahkan masyarakat.

Setelah permendag tersebut dikeluarkan, Kementerian Perdagangan juga mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A khususnya untuk daerah wisata di Indonesia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement