Senin 14 Sep 2015 19:03 WIB

Regulasi Baja Nasional Perlu Diperkuat

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Industri Baja (ilustrasi)
Foto: ANTARA
Industri Baja (ilustrasi)

EKBIS.CO, ‪ JAKARTA -- Direktur Eksekutif Indonesia Iron & Steel Industry Association (IISIA) Hidayat Triseputro mengatakan, pemberlakuan lartas impor baja melalui Permendag No 28/MDAG/PER/6/2014 tentang Ketentuan Impor Baja Paduan, dapat mengerem laju impor baja paduan dari Cina. Meskipun, petunjuk teknis peraturan ini telah terbit, pelaksanaannya belum berjalan secara efektif.

Padahal, menurut Hidayat, melalui kebijakan mengerem laju importasi baja, produsen baja nasional akan memiliki ruang lebih besar untuk mengisi pasar baja di dalam negeri. Dengan demikian, produsen bisa menikmati keuntungan. Saat ini kapasitas produksi industri baja nasional baru mencapai 7 juta ton, sedangkan konsumsinya mencapai 12 juta ton.

Kondisi tersebut membuat pasar domestik diserbu oleh produk-produk baja dari Cina, apalagi saat ini terjadi kelebihan pasokan atau over supply baja global, sehingga memicu jatuhnya harga baja dunia sejak 2012.

Oleh karena itu, pemerintah harus memperkuat pengembangan industri baja yang sudah ada serta mengeluarkan kebijakan pendanaan investasi industri besi baja Indonesia dari perbankan nasional. Pasalnya, insentif investasi yang tepat dalam bidang industri besi dan baja sangat dibutuhkan.

“Hal lain, yakni perlunya kepastian hukum bagi pelaku industri baja seperti kasus scrab, slag, mill scale, sekaligus untuk meningkatkan law enforcement SNI,” ujar Hidayat, Senin (14/9).

Hidayat menegaskan, dukungan pemerintah untuk memperkuat industri hulu baja nasional yang sudah ada sangat penting bagi pembangunan. Pasalnya, industri baja berperan sebagai driver economic dan memiliki posisi sangat strategis serta mampu menggerakkan industri lainnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR Heri Gunawan mengatakan, pemerintah harus membuat kebijakan yang mendukung industri baja nasional dan mengendalikan impor baja di tengah kondisi pasar yang sedang lesu. Pemerintah perlu mengendalikan impor baja dengan mengatur kembali tarif bea masuk yang kini hanya 5 persen.

"Tarif bea masuk yang proporsional mampu mengamankan kepentingan pelaku industri baja nasional yang selalu mengeluhkan banjirnya baja impor, khususnya dari Cina,” kata Heri.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement