Rabu 16 Sep 2015 21:07 WIB

PT Garam Belum Bisa Serap Garam Rakyat

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Djibril Muhammad
Petani garam
Foto: ANTARA
Petani garam

EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Garam (persero) mengaku belum bisa menyerap garam produksi petani sebesar 400 ribu ton.

Kepala Divisi Penyerapan Garam Rakyat PT Garam Budi Sasongko mengatakan, karena pihaknya belum mendapat dana Penyertaan Modal Negara atau PMN yang sedianya diberikan kepada PT Garam sebesar Rp 300 miliar.

Dari angka tersebut, lanjut Budi, Rp 222 miliar di antaranya akan digunakan untuk menyerap garam petani.  "Sisanya, termasuk untuk pendirian pabrik, pembukaan lahan di luar Madura dan Kupang," ujar Budi usai menemui Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, di Jakarta, Rabu (16/9).

Budi juga menambahkan, dari PMN juga akan digunakan Rp 7 miliar untuk melakuan intensifikasi lahan garam, salah satunya dengan menerapkan teknologi geomembran untuk produksi garam.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan PMN yang tak kunjung turun ini lantaran peraturan pemerintah (PP) yang belum juga kelar.

Padahal, penerbitan PP PMN itu harus dilakukan mengingat UU No.19/2003 tentang BUMN mengharuskan setiap perubahan penyertaan modal negara baik berupa penambahan atau pengurangan, termasuk struktur kepemilikan negara atas saham perusahaan, ditetapkan dan diperkuat dengan PP.

Selama ini pemerintah menerbitkan satu PP untuk setiap BUMN yang menerima PMN, termasuk juga nantinya untuk PT Garam. "Jadi ya kami belum bisa serap. Informasi katanya, kemarin kita ke Kemenkum HAM antara Oktober November lah keluarnya, di gelombang 2. PP dan perpres belum turun," ujarnya.

PT Garam sendiri sedang mendapat pekerjaan rumah dari Menteri Susi untuk meningkatkan kualitas garam rakyat. Hal ini mengingat selama ini ketergantungan Indonesia akan impor garam industri masih sangat tinggi. Nantinya, diharapkan garam rakyat bisa memenuhi spesifikasi garam industri dalam negeri.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement