EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan satu temuan baru indikasi tindakan penangkapan ikan ilegal yang dilakukan perusahaan asal Cina. Kepada media, Susi membeberkan perusahaan ini bernama Pingtan Marine Enterprise (PME) Ltd.
Susi menjelaskan, perusahaan ini berbasis di Cina dan didirikan di Cayman Island, Karibia. Tak main-main, saham Pingtan juga diperdagangkan di pasar bursa AS, Nasdaq.
Selain itu, tim satuan tugas anti IUU Fishing yang dibentuk oleh Susi juga menemukan fakta bahwa perusahaan ini memiliki hubungan kepemilikan, hubungan transaksi, dan hubungan manajerial dengan PT Avona Mina Lestari, PT Dwikarya Reksa Abadi, PT Aru Samudera Lestari, dan PT Antarticha Segara Lines.
"Empat perusahaan ini tergolong dalam perusahaan yang melakukan pelanggaran berat," ujar Susi, Kamis (17/9).
Ke depan, lanjut Susi, pihaknya berencana untuk bekerjasama dengan Todung Mulya Lubis untuk mempersiapkan upaya hukum terhadap Pingtan. Selain itu Susi juga menegaskan akan melakukan kajian hukum dan menyusun langkah-langkah strategis upaya hukum yang akan dilakukan terhadap PME.
Lantas mengapa Susi begitu ingin memberantas aksi PME? Dia mengatakan, pihaknya sangat ingin menghentikan distribusi ikan yang ditangkap secara ilegal. Selain itu, lanjut Susi, upaya ini juga untuk menghentikan keuntungan perusahaan dari kegiatan perusahaan penangkapan ikan ilegal. Poin terakhir, tambah Susi, adalah memastikan pelaku penangkapan ikan ilegal tidak mendapat dana publik melalui bursa saham, mengingat saham Pingtan tercatat di Nasdaq, AS.