Jumat 10 Jan 2020 06:54 WIB

Pemerintah Evaluasi Peran Satgas 115 Illegal Fishing

Satgas 115 illegal fishing dibentuk pada masa eks Menteri Susi Pudjiastuti

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Satgas 115 menenggelamkan kapal pelaku Illegal Fishing (foto ilustrasi). Pemerintah akan mengevaluasi keberadaan satgas illegal fishing.
Foto: dok. KKP
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Satgas 115 menenggelamkan kapal pelaku Illegal Fishing (foto ilustrasi). Pemerintah akan mengevaluasi keberadaan satgas illegal fishing.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah berencana mengevaluasi peran dan kinerja satuan tugas (satgas) 115 illegal fishing, pasca berakhirnya masa kerjanya pada 31 Desember 2019 lalu. Satgas yang dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) 115 tahun 2015 tersebut sempat dipimpin oleh eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Kini, nasib Satgas 115 berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Nanti dari KKP bagaimana melihat apakah perlu dievaluasi, apakah dengan kemandirian Bakamla (Badan Keamanan Laut) bisa berjalan dengan baik pasti akan dilihat kembali nanti," ujar Kepala Staf Presiden Moeldoko di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (9/1).

Baca Juga

Moeldoko belum bisa memastikan kelanjutan dari Satgas 115 yang dikenal 'hobi' menenggelamkan kapal penangkap ikan ilegal itu. Pemerintah masih perlu mengkaji urgensi dari peran Satgas 115 dalam melakukan pengamanan di Perairan Indonesia.

Terlebih, pemerintah sedang menggodok Omnibus Law Keamanan Laut yang nantinya akan mengkoordinasikan tujuh instansi yang punya wewenang hukum di laut Indonesia. Ketujuh instansi yang akan dikoordinasikan di bawah omnibus law tentang sistem keamanan laut adalah Kepolisian Perairan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Keamanan Laut (Bakamla), TNI Angkatan Laut, Kementerian Perhubungan, Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, dan Ditjen Imigrasi Kemenhukam.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement