EKBIS.CO, JAKARTA -- OLX sebagai situs iklan berbaris di Indonesia yang menjual barang bekas maupun baru kini membuat ketentuan baru. Saat ini OLX mulai berlakukan iklan berbayar. Chief Marketing Officer Edward Kilian Suwignyo mengatakan ketentuan iklan berbayar ini berlaku jika ada penjual yang memasang iklan lebih dari 10.
"Jadi iklan berbayar ini jika orang tersebut memasang iklan lebih dari 10, maka iklan yang ke 11 dan seterusnya ini yang akan berbayar," ujar , di kantor OLX menara Sentraya lantai 19, Jalan Iskandarsyah Raya, Jakarta, (18/9).
Namun ketentuan nominal pembayarannya sendiri berbeda-beda bergantung pada kategori apa barang tersebut. Misalnya untuk iklan properti atau perumahan, pada iklan ke-11 maka akan dikenakan iklan berbayar sebesar Rp 100 ribu per iklan selama masa 6 bulan. Namun untuk 10 iklan pertama masih gratis.
"Paling kalau yang pasang iklan banyak ini berarti kemungkinan besar mereka itu agen," ujar Daniel Tuniwa, CEO OLX.