Kamis 24 Sep 2015 15:16 WIB

Importir Didenda, KADIN: Baik, tapi Perhatikan Masalah Lainnya

Rep: C03/ Red: Djibril Muhammad
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

EKBIS.CO, JAKARTA – Pemerintah berencana memberlakukan denda bagi para importir yang menumpuk barangnya di Pelabuhan Tanjung Priok. Melalui Satuan Tugas (Satgas) percepatan Dwelling Time langkah tersebut bertujuan untuk mengurai lambatnya proses bongkar muat barang yang terjadi di pelabuhan.

Menurut Ketua Komite Tetap Industri Pengolahan Makanan dan Minuman, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Thomas Darmawan, pemerintah juga perlu melihat masalah lain penyebab terjadinya penumpukan. Salah satu di antaranya adalah masalah birokrasi dan perizinan.

"Denda itu tujuannya untuk mempercepat arus barang agar segera diupayakan keluar dari pelabuhan. Tapi masalahnya barang yang belum bisa keluar itu bukan sepenuhnya kesalahan pengusaha juga, sebab ada dokumen-dokumen yang belum lengkap," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (24/9).

Misalnya saja untuk produk makanan dan minuman, kata Thomas membutuhkan waktu yang lama untuk mendapatkan izin hingga barang bisa keluar dari pelabuhan.

Sebab terkadang kata dia, tak sekadar harus melewati Badan Perizinan Obat dan Makanan (BPOM), Badan Karantina, ataupun Kementerian Kesehatan serta Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, namun juga melewati penelitian di Laboratorium.

"Itu jelas harus diperhatikan juga, itu membutuhkan waktu lama. Labratorimun kita di mana, harus ke Bogor dulu kan. Jadi jangan sampai buat peraturan yang tujuannya baik tapi tidak bisa diimplementasikan akhirnya itu jadi tempat cari duit," tuturnya.

Belum lagi masalah pada importir sendiri. Menurut Thomas banyak importir yang tak bisa menulis serta terkendala dalam komunikasi membuat sejumlah proses perizinan makin tersedat.

Dia juga melihat rencana pemberlakuan denda pun kemungkinan berdampak pada masyarakat sebagai konsumen. Sebab, kata dia para pengusaha bisa menaikan harga barangnya akibat terkena denda di pelabuhan.

Importir dikenkan denda oleh otoritas pelabuhan jika melewati free time hingga hari ketiga sebesar Rp 5 juta per harinya. Denda tersebut selanjutnya menjadi pemasukan negara sebagai Penerimaan Negara Buka  Pajak (PNBP). Arti lain biaya inap pun tak lagi masuk atau menjadi pendapatan PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement