Kamis 24 Sep 2015 17:40 WIB

'Izin Pendirian Minimarket Dipermudah, Pasar Tradisional Mati'

Rep: C03/ Red: Djibril Muhammad
Pasar tradisional
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Pasar tradisional

EKBIS.CO, JAKARTA – Rencana pemerintah mempermudah izin pendirian minimarket di daerah-daerah dinilai bertolak belakang dengan misi mengembangkan industri kecil dan menengah.

Melalui rencana merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112/2007 pemerintah bermakud memperlancar pengembangan toko ritel modern.

Menurut pengamat ekonomi Intitute for Development of Economics and Finance (INDEF) Ahmad Heri mengatakan dengan mempermudah izin pendirian minimarket akan berdampak pada tersingkirnya pelaku usaha kecil menengah.

Padahal kata dia di tengah perlambatan ekonomi pemerintah sudah semestinya mendorong UKM dan IKM semakin berkembang.

"Ini justru bisa melumpuhkan dan mematikan pasar tradisional, warung kelontong. Untuk meningkatkan perekonomian bukan dengan cara mendirikan minimarket, tapi dorong UKMnya," jelas Ahmad Heri saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (24/9).

Lebih lanjut dia menjelaskan minimarket merupakan industri besar sebagai jasa untuk mendistribusikan berbagai jenis barang kebutuhan kepada konsumen atau masyarakat.

Sementara kata dia yang dibutuhkan untuk mendongkrak perekonomian yakni sektor-sektor produksi. Sehingga upaya semisal Kredit Usaha Rakyat (KUR) pun diharapkan Ahmad justru lebih diperbanyak.

"Yang dibutuhkan bukan jasa, tapii produksi yang hasilnya tak hanya di dalam negri tapi juga bisa di ekspor," tuturnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement