Jumat 25 Sep 2015 21:54 WIB

Agregator Gas Diusulkan Lebih dari Satu BUMN

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Djibril Muhammad
Kementerian BUMN
Foto: Paramayuda/Antara
Kementerian BUMN

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah mengusulkan agar BUMN yang bertugas sebagai agregator gas atau badan usaha penyangga gas bumi, jumlahnya lebih dari satu. Tujuannya, agar bisnis berjalan fair dan dapat menjangkau wilayah Indonesia yang luas.

"Kalau agregatornya satu kan nggak fair juga. Kalau bisa dua karena Indonesia luas," ujar Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja, Jumat (25/9).

Pemerintah memang mengusulkan agar badan usaha pengelola gas bumi dilakukan oleh BUMN. Peraturan Presiden mengenai Tata Kelola Gas Bumi Nasional yang di dalamnya juga mengatur tentang badan penyangga gas bumi nasional atau agregator gas, saat ini dalam tahap finalisasi di Menko Perekonomian.

ESDM mencatat, badan penyangga gas nasional dibentuk untuk menjamin ketersediaan gas di dalam negeri dan mengendalikan harga yang terjangkau. Tugas BUMN pengelola gas bumi adalah melakukan agregasi terhadap pasokan gas bumi, baik dari dalam negeri maupun impor.

Tugas agregator gas di antara adalah membeli alokasi gas bumi yang diproduksi oleh kontraktor dalam kegiatan usaha hulu migas sesuai dengan yang ditetapkan oleh Menteri ESDM.

Selain itu, penyangga gas juga harus melakukan impor gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri, membangun infrastruktur transmisi atau distribusi sesuai dengan hasil lelang atau penawaran atau penugasan dan mengagregasinya.

Penyangga gas juga bertugas mengagregasi harga gas bumi untuk ditetapkan Pemerintah serta mengusulkan kepada Menteri ESDM harga dasar jual gas bumi untuk masing-masing kelompok konsumen pengguna per zona agregasi wilayah distribusi gas bumi nasional dengan mempertimbangkan harga hulu, biaya investasi, biaya operasi, pajak, iuran dan margin.

Tugas lainnya adalah membangun infrastruktur transmisi atau distribusi sesuai dengan hasil lelang atau penawaran langsung dari badan pengatur, menjamin keekonomian badan usaha yang memiliki dan/ atau menguasai ruas transmisi melalui pemesanan kapasitas (reserve capacity) pipa gas bumi, dan menjual gas bumi kepada konsumen pengguna gas bumi atau kepada badan usaha pemegang hak khusus pada wilayah jaringan distribusi (WJD) sesuai dengan penetapan pemanfaatan gas bumi.

Agregator gas juga dapat menerima pengalihan perjanjian jual beli gas dari pembeli gas yang berbentuk BUMN (PLN, Pupuk Indonesia, Pertagas, PGN), BUMD yang memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik atau BUMD yang berlokasi di daerah penghasil minyak dan gas bumi yang melakukan penyaluran gas bumi kepada badan usaha penyediaan tenaga listrik.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement