EKBIS.CO, JAKARTA -- Pencairan jaminan hari tua (JHT) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengalami kenaikan hingga 60 persen dibanding pada bulan lalu. BPJS Ketenagakerjaan mencatat pencairan dana JHT tembus hampir Rp1,6 triliun pada bulan ini.
Adanya kenaikan pencairan dana JHT ini terjadi usai revisi Peraturan Pemerintah (PP) 46/2015 dan sebagai gantinya ditetapkan PP 60/2015 yang menjelaskan pekerja yang berhenti bekerja atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa dicairkan tanpa menunggu waktu 10 tahun.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya mengatakan banyak para pekerja yang belum genap lima tahun buru-buru mencairkan dana JHT. Akibatnya terjadi kenaikan pencairan JHT dibandingkan bulan sebelumnya sebesar Rp 1 triliun. Plus adanya pembayaran JHT karena PHK.
“Ada sekitar 25.000 pekerja yang terkena PHK sejak lima tahun yang lalu. Itu kami sudah bayarkan JHT-nya. Paling dominan yang melakukan penarikan JHT karena pekerja yang terkena PHK lima tahun lalu,” kata Elvyn dalam keterbukan informasi di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (29/9).
Sementara itu sektor industri yang mulai mencairkan dana JHT yakni industri garmen dan manufaktur. Meski terjadi penarikan JHT secara massive pada September ini, BPJS Ketenagakerjaan mengaku tidak terlalu terpengaruh terhadap dana kelolaannya.
Sebab, sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan telah mencadangkan dana pencairan JHT sehingga sewaktu-waktu bisa ditarik.