EKBIS.CO, JAKARTA - PT Pertamina (persero) meminta pemerintah untuk segera melegalkan Peraturan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pembangunan kilang. Perpres yang diyakini bisa menjadi katalisator bagi percepatan pembangunan infrastuktur minyak dan gas di Indonesia ini hingga kini masih dalam proses pembahasan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Rencananya, Oktober Perpres ini baru bisa keluar. Meski Perpres dinilai bisa mendorong pembangunan kilang oleh Pertamina, Direktur Utama Pertamina Dwi Sucipto menegaskan pihaknya akan tetap menjalankan proyek kilang dengan atau tanpa adanya Perpres Kilang.
Pertamina, lanjut Dwi, telah memiliki rencana jangka pendek dan panjang mengenai pembangunan kilang. Mengenai pola kerjasama dengan swasta, Dwi melanjutkan, Pertamina akan menerima investasi asing yang memang berminat membangun infrastuktur migas di Indonesia.
"Kalau program pemerintah dengan badan usaha maka barangkali Pertamina ditugaskan bangun kilang. Jadi kita ada upgrading prioritas pertamanya, itu kilang Balikpapan dan Cilacap," ujar Dwi, Senin (28/9).
Selain optimalisasi dua kilang eksisting di Balikpapan dan Cilacap, Pertamina sedang melakukan pembahasan dengan investor untuk melakukan kerjasama bussiness to bussiness dalam pembangunan kilang.
Sementara VP Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro menyatakan, adanya Perpres Kilang akan memudahkan korporasi dalam melakukan penunjukan. Selain itu, adanya landasan hukum dengan Perpres Kilang akan mempercepat pembangunan kilang.
Pertamina memperkirakan pembangunan yang biasanya memakan waktu 7 tahun bisa dipersingkat menjadi hanya 4 tahun dengan adanya Perpres Kilang. "Yang jelas kami juga mengharapkan mitra yang, punya feed stock, punya kemampuan Teknologi, dan kemampuan Finansial," ujar Wianda.
Sementara itu dari pihak pemerintah menyatakan bahwa Perpres Kilang sedang diselesaikan persiapannya. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyebutkan pembahasan mengenai Perpres Kilang telah dilakukan dalam rapat terbatas di Istana Negara bersama dengan Presiden Joko Widodo. Targetnya Oktober ini Perpres akan diterbitkan.