Selasa 29 Sep 2015 18:27 WIB

Aturan Impor Ban Dicabut

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 Mekanik mengecek ban. (ilustrasi)
Foto: AP/Jasper Juinen
Mekanik mengecek ban. (ilustrasi)

EKBIS.CO,   JAKARTA -- Kementerian Perdagangan telah mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/6/2015 tentang ketentuan impor ban. Menurut Menteri Perdagangan Thomas Lembong, industri ban di Indonesia sudah menjadi kelas dunia.

"Kita sudah lama menjadi eksportir ban dan beberapa perusahaan ban berencana untuk terus ekspansi di Indonesia," ujar Thomas di Jakarta, Selasa (29/9).

Thomas menjelaskan, dalam sepuluh tahun ke depan otomotif dan suku cadang merupakan industri primadona, termasuk ban. Dengan demikian, menurut Thomas sudah sewajarnya industri ban bisa menyediakan semua jenis ban. Selama ini, ada beberapa industri yang memiliki aplikasi ban spesialis yakni ban kapal terbang dan ban untuk kendaraan di industri pertambangan.

Ban dengan spesifikasi khusus tersebut harus didatangkan dari negara lain atau impor, karena di Indonesia belum ada. Thomas menilai, pengetatan impor ban dalam peraturan sebelumnya dapat menghambat kelancaran industri yang membutuhkan spesifikasi ban khusus.  Selain itu, hal tersebut juga mengentikan investasi industri ban senilai triliunan rupiah.

"Industri otomotif juga akan ragu melakukan investasi apabila industri ban tidak memadai, jadi harus seiring," kata Thomas. Thomas optimistis, dengan rasionalisasi peraturan impor ban tersebut dapat mengalirkan investasi industri otomotif.

Dengan dicabutnya Permendag Nomor 45/M-DAG/PER/6/2015, maka pengaturan impor ban sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangaan Nomor 40/M-DAG/PER/12/2011 tentang verifikasi atau penelusuran teknis impor ban menjadi tetap berlaku.

 

Dalam peraturan sebelumnya, impor ban hanya boleh masuk dari sejumlah pelabuhan yang sudah ditentukan yaitu pelabuhan laut Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Perak Surabaya, Semayang di Balikpapan, Soekarno-Hatta Makassar, dan Pelabuhan Sorong di Papua. Sementara untuk pelabuhan udara, seluruh pelabuhan udara internasional di Indonesia masih boleh atau tidak dibatasi.

Sebagai informasi, impor ban sepanjang 2010 hingga 2014 mengalami peningkatan dari sisi volume maupun nilai. Sepanjang 2010 impor ban tercatat sebanyak 102.110 ton dengan nilai 414,26 juta dolar AS. Sementara, selama periode 2014, impor ban telah naik menjadi 176.308 ton dengan total nilai mencapai 512,93 juta dolar AS.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement