Selasa 29 Sep 2015 21:11 WIB

Paket Kebijakan Jilid II, Menko Darmin: Sekarang Kita Sederhanakan Lagi

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution memberikan sambutan seusai melaksanakan serah terima jabatan di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (12/8).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution memberikan sambutan seusai melaksanakan serah terima jabatan di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (12/8).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, ada beberapa Paket Kebijakan Jilid II yang seperti ia katakan sebelumnya dimana tidak sebanyak Jilid I.

"Karena kalau banyak diumumkan malah tidak dimengerti, yang menjelaskan aja suka lupa kalau kebanyakan," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, usai menghadiri pengumuman Paket Kebijakan Jilid II di Istana Negara, Selasa (29/9).

Dalam pengumuman di Istana, ia mengatakan, menjelaskan mengenai sektor perijinan, yakni investasi dan usaha di kawasan industri.

Sebelumnya, proses perijinan di luar kawasan investasi manufaktur ada 'belasan' ijin dan bisa memakan waktu hingga sekitar 500 hari, namun kalau di kawasan industri bisa lebih pendek. Sekarang, ia katakan, hanya diperlukan sekitar delapan hari saja.

"Sekarang kita sederhanakan lagi. Kalau investor bisa langsung datang ke BKPM untuk investasi dengan persyaratan yang sudah lengkap, tiga jam selesai," lanjutnya.

Investor, lanjutnya, bisa mulai menjalankan usahanya di kawasan industri. Kemudahan dan pemangkasan waktu perizinan yang ia katakan dengan 'perizinan yang super cepat' itu diberikan kepada investor baik asing atau domestik yang memiliki nilai investasi paling sedikit Rp 100 miliar atau yang memperkerjakan tenaga kerja sebanyak seribu orang.

"Investor bisa pilih mau di Pulau Jawa atau di luar Jawa," sambungnya. Untuk kawasan di luar industri, ia menambahkan, harus mengikuti jalur normal yang memang agak lama prosesnya.

Selain itu, di sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ia katakan, ada sekitar 11 ijin yang disederhanakan menjadi enam dimana masing-masing paling lama 12 hari. "Intinya kita mengurangi, memperpendek waktunya," katanya menegaskan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement