EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Minuman dan Tembakau Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Faiz Ahmad mengatakan, Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk kopi instan akan diberlakukan pada Januari 2016. Sebelumnya, SNI ini akan diberlakukan pada Juli 2015 namun terpaksa mundur karena balai pengujiannya belum siap.
"Selain itu, industri juga belum siap karena beberapa produk olahan sudah terlanjur beredar dan mereka membutuhkan waktu satu tahun untuk menghabiskan produknya di pasar, sehingga saat diwajibkan SNI tidak menjadi persoalan," ujar Faiz di Jakarta, Kamis (1/10).
Faiz menjelaskan, SNI tersebut diwajibkan karena banyak kopi instan impor yang memiliki kualitas rendah dan berbahaya. Bahkan, ada kopi instan yang dicampur dengan kulit kopi sehingga berbahaya bagi konsumen. Impor kopi instan terbesar berasal dari Vietnam dan India.
Menurut Faiz, kewajiban SNI ini bukan bagian dari paket deregulasi namun menyangkut kenyamanan pangan. Artinya, impor kopi instan perlu ada certificate of analysis dari negara asalnya yang menunjukkan bahwa produk tersebut memenuhi standar di Indonesia. Faiz mengatakan, SNI kopi instan nantinya tidak hanya berlaku bagi produk impor namun juga berlaku bagi produk di dalam negeri.
"Artinya ada equal treatment untuk di dalam negeri dan maupun ekspor," kata Faiz.
Faiz mengatakan, konsumsi kopi di dalam negeri masih terbilang rendah dibandingkan dengan negara lain, yakni sekitar 1,1 kilogram per kapita. Dengan adanya pencanangan Hari Kopi Internasional, diharapkan konsumsi kopi di dalam negeri bisa meningkat mencapai 1,5 kilogram per kapita dalam jangka waktu tiga tahun.