EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemangkasan waktu izin usaha (dari delapan hari menjadi tiga jam) yang terdapat dalam paket kebijakan ekonomi jilid II dapat menguntungkan dunia usaha. Kebijakan ini mampu memberikan efek positif untuk dunia usaha asalkan segera diimplementasikan ke lapangan.
Paket kebijakan ekonomi merupakan keputusan di level tinggi sehingga dibutuhkan turunan peraturan di tingkat bawahnya. Baik itu dalam bentuk peraturan Presiden, instruksi Presiden, atau lainnya agar kebijakan tersebut bisa dilaksanakan.
“Proses ini harus cepat karena ssebenarnya secara keseluruhan birokrasi adalah beban bagi dunia usaha,” kata peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (1/10).
Eko mencontohkan, pemerintah sedang mengarahkan industri dilakukan di kawasan industri. Nantinya perusahaan tidak perlu lagi melakukan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) sendiri.
Menurut dia, ini adalah hal bagus mengingat praktik-praktik di kawasan industri di negara lain juga melakukan itu. Sebenarnya saat pemerintah dan swasta membangun kawasan industri, perusahaan tinggal masuk saja dan tidak perlu izin macam-macam.
“Sayangnya kita baru akan melakukan itu di paket II,” ujarnya. Untuk itu, dia berharap langkah konkrit dari paket ekonomi jilid II segera direalisasikan agar ada optimisme.
Untuk sektor riil, memang dampak paket kebijakan jilid II tidak bisa dirasakan secara langsung. Investasi, baik dari penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN) memiliki waktu tunggu sekitar tiga hingga enam bulan. “Kalau dihitung dari mulai mendirikan pabrik sampai berproduksi, mungkin baru tahun depan terasa dampaknya,” kata Eko.
Sesaat setelah paket tersebut diumumkan, ada respon positif dari sektor keuangan dan laju saham. Tinggal bagaimana pemerintah secepat mungkin mengimplementasikan ini dan rutin memonitoringnya.