EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenegakerjaan menjamin karyawan yang ingin mencairkan dana jaminan hari tua (JHT) akibat terkena pemutusan hubungan kerja akan mendapatkan haknya. BPJS tidak mengalami kendala dana meskipun pembayaran klaim melonjak drastis belakangan ini.
Pejabat Pengganti Sementara Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengungkapkan, dana kelolaan yang masih dimiliki BPJS sekitar Rp 170 triliun.
"Jadi tidak ada masalah soal dana. Kami sangat likuid. Aman bagi mereka yang mau mencairkan JHT," kata Irvansyah kepada Republika.co.id, Jumat (2/10).
Ia mengungkapkan, BPJS sudah membayarkan klaim JHT sebesar Rp 9,95 triliun hingga September 2015. Rp 8 triliun dibayarkan dalam periode Januari-Agustus. Sedangkan pada periode September, jumlah JHT yang dicairkan mencapai Rp 1,95 triliun.
Khusus September, dana JHT Rp 1,95 triliun dicairkan untuk para pekerja yang terkena PHK sebanyak 29.540 orang, pekerja yang mengundurkan diri 199 ribu orang, serta pensiun sebanyak 3693 orang.
"Memang kebanyakan yang mencairkan JHT itu karena alasan mengundurkan diri," ujarnya.