EKBIS.CO, JAKARTA -- Peneliti Indonesia Center of Justice Reform (ICJR), Anggara menyatakan ada kelemahan dari Rancangan Undang Undang Pelarangan Minuman Beralkohol (RUU Pelarangan Minol). Yakni terkait efektifitas penerapannya jika sudah menjadi undang undang (UU).
Dia menuturkan isi UU tersebut akan ada pengkhususan daerah yang tidak dilarang menjual minol. "Ini logikanya aneh. Sebab konteks penetapan pidana seharusnya berlaku menyeluruh tanpa pengecualian," ujarnya dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (3/10).
Sebenarnya, ungkap dia, DPR mesti belajar banyak pada penerapan UU Pornografi. Di mana konsepnya hampir sama dengan RUU ini.
Yakni beberapa daerah diberi kekhususan tak dapat dipidanakan jika menampilkan sesuatu yang dianggap mengandung unsur pornografi. Misal hal tersebut telah menjadi bagian dari budaya.
"Nah ini UU Pornografi juga belum ada yang pernah terkena pidana. Nanti bisa jadi RUU ini polanya akan sama," jelasnya.
Karena tak mungkin benar benar total melarang minol. Sebab beberapa kebiasaan masyarakat di Indonesia akrab dengan budaya minum minol.
Selain itu dia juga mengingatkan potensi munculnya pasar gelap. Dimana akan bermunculan pedagang pedagang miras ilegal. Ini dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat akan minol. Sebab ketika minol dilarang, pedagang justru akan tetap berjualan secara sembunyi sembunyi.
"Jadi sebaiknya RUU diganti saja isinya. Yakni mengaturnya tentang pembatasan penjualan minol," jelasnya.