Senin 05 Oct 2015 17:10 WIB

Pemerintah Harus Pertimbangkan Faktor Risiko Kredit untuk Cegah PHK

Rep: Binti Sholikah/ Red: Nidia Zuraya
phk (ilustrasi)
Foto: cbc.ca
phk (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA --- Pemerintah telah menyiapkan fasilitas kredit usaha bagi perusahaan yang terancam bangkrut untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK). Fasilitas tersebut akan disalurkan melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang sudah disuntik dana sebesar Rp 1 triliun oleh pemerintah.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani, menyatakan Apindo belum diajak pemerintah berdiskusi terkait kebijakan tersebut. Dia belum mengetahui skema dan mekanisme penyaluran kredit tersebut seperti apa.

Menurutnya, lembaga pembiayaan mempunyai hitung-hitungan sendiri jika pemberian kredit diasumsikan untuk menahan PHK, dimana perusahaan dalam kondisi survival. Dari kacamata pembiayaan hal itu cukup berisiko. "Kalau itu disuntikkan lembaga pembiayaan ekspor dan tanpa diembel-embeli menahan PHK mungkin iya. Tapi kalau diembel-embeli menahan PHK, dari pihak lembaga pembiayaan akan menghitung faktor risiko," jelas Haryadi kepada Republika, Senin (5/10).

Haryadi menambahkan, PHK terjadi saat perusahaan mengalami penurunan penjualan sehingga labanya tertekan dan kemungkinan menjadi minus.

Haryadi menyatakan belum melihat korelasi dari pemberian fasilitas kredit kepada perusahaan yang terancam bangkrut. Sebab, kondisi perusahaan sedang melakukan efisiensi kemudian diberikan kredit, dia menilai hal itu tidak nyambung.

Namun, jika industri ekspornya meningkat sehingga butuh tambahan modal hal itu berkorelasi. Kecuali, perusahaan tersebut punya rencana ekspansi. "Jadi faktornya itu bukan masalah PHK, tapi lembaga pembiayaan melihat kredit untuk perusahaan prospektif tidak. Karena lembaga itu juga punya manajemen risiko," terangnya.

Menurutnya, upaya untuk menahan PHK tidak bisa hanya dari masalah pemberian kredit. Melainkan bagaimana mendorong perusahaan bisa berkembang mengatasi penyusutan penjualan tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement