EKBIS.CO, JAKARTA -- Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyepakati Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada perusahaan BUMN dengan total Rp 34,318 triliun. Jumlah ini naik dari usulan pemerintah sebelum kesepakatan sebesar Rp 3 triliun.
Menteri BUMN Rini Sumarno mengatakan, pemberian PMN kepada 23 BUMN itu akan digunakan untuk mendukung program-program prioritas pemerintah.
"BUMN-BUMN kami ada yang sudah sangat baik dan ada yang kurang baik, kami menyadari sepenuhnya," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10).
Ia melanjutkan, Kementerian BUMN meminta kepada BUMN agar terus melakukan perbaikan manajemen. Perbaikan juga dilakukan Kementerian BUMN, salah satunya dengan penambahan deputi.
"Kami tentunya berharap pemikiran maupun proses pengawasan yang kami berikan membuat BUMN-BUMN menjadi lebih baik," ujarnya.
Ia meyakini, BUMN-BUMN yang mendapat persetujuan PNM dapat melakukannya semaksimal agar dimanfaatkan bukan hanya yang tertera di rencana bisnis saja. Sehingga, nilai aset di kemudian hari dapat memberikan keuntungan yang lebih besar bagi negara.
Berikut daftar ke-23 BUMN yang mendapat PMN:
1. PT Krakatau Steel Rp 2,456 triliun
2. PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Rp 25,05 miliar
3. PTPN VIII Rp 32,78 miliar
4. PT Perikanan Nusantara Rp 29,4 miliar
5. PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Rp 1 triliun
6. PT Angkasa Pura II Rp 2 triliun
7. PT Industri Kereta Api Rp 1 triliun
8. PT Jasa Marga Rp 1,25 triliun
9. PT Pelni Rp 564,8 miliar
10. PT Barata Rp 500 miliar
11. PT Asuransi Kredit Indonesia Rp 500 miliar
12. Perum Jamkrindo Rp 500 miliar
13. PT Bahana PUI Rp 500 miliar
14. PT Hutama Karya Rp 3 triliun
15. PT Wijaya Karya Rp 4 triliun
16. PT Pembangunan Perumahan Rp 2,25 triliun
17. Perum Perumnas Rp 485,41 miliar
18. PT Amarta Karya Rp 32,15 miliar
19. PT Rajawali Nusantara Indonesia Rp 692,5 miliar
20. PT PLN Rp 10 triliun
21. PT Pelindo III Rp 1 triliun
22. PT Pertani Rp 500 miliar
23. Perum Bulog Rp 2 triliun