EKBIS.CO, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan bunga penjaminan untuk simpanan rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum dan simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 basis poins (bps).
Bunga penjaminan untuk simpanan bank umum dalam rupiah menjadi 7,5 persen dari sebelumnya 7,75 persen dan valas 1,25 persen dari 1,5 persen.
Sedangkan, bunga penjaminan simpanan rupiah di BPR menjadi 10 persen. Ketentuan tersebut berlaku efektif mulai 8 Oktober 2015 sampai 14 Januari 2016.
Menurut Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/10), LPS memandang tingkat bunga penjaminan yang turun sebesar 25 bps sejalan dengan tren menurunnya suku bunga simpanan perbankan. Hal itu terlihat dalam enam bulan terakhir yang menunjukkan likuiditas memadai.
Bunga penjaminan LPS tersebut berlaku untuk simpanan maksimal Rp 2 miliar. Jika melebihi ketentuan tersebut, LPS mengingatkan simpanan tersebut tidak dijamin.
Dengan penurunan tersebut, bunga penjaminan LPS untuk simpanan rupiah di bank umum kini setara dengan suku bunga acuan BI (BI Rate) di level 7,5 persen. Bank sentral telah menurunkan BI Rate dari 7,75 persen sejak Februari 2015. Namun, langkah tersebut tidak diikuti oleh LPS dalam menentukan suku bunga penjaminan simpanan. Hingga September 2015, BI masih menahan BI Rate di level 7,5 persen.