EKBIS.CO, BALIKPAPAN -- Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak menyetujui pemberian Participating Interest (PI) sepuluh persen dalam pengelolaan ladang minyak dan gas (migas) Blok Mahakam Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Kita menyetujui PI sebesar sepuluh persen yang telah diputuskan oleh pemerintah pusat," kata Gubernur Awang di Balikpapan, Selasa (6/10).
Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara membuat sepuluh tuntutan terkait pengelolaan Blok Mahakam. Salah satunya adalah porsi PI daerah dalam pengelolaan Blok Mahakam yang dalam Permen ditetapkan maksimal 10 persen dimintakan untuk dapat diperbesar minimal 19 persen.
"Kita sudah perjuangkan, saya sebagai kepanjangan dari pemerintah pusat di daerah untuk negosiasi dengan Pertamina itu soal lain," kata Awang.
Adapun sepuluh tuntutan yang diinginkan oleh Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar sebelumnya diantaranya porsi PI daerah 19 persen. Selain itu, Pemprov Kaltim dan Kabupaten Kutai Kartanegara minta diberikan keleluasaan untuk menetukan mitra yang paling menguntungkan bagi daerah antara pihak swasta dan Pertamina. Apabila terjadi kerja sama dengan Pertamina, daerah diberikan hak menempatkan wakilnya dalam jajaran management operatorship.