EKBIS.CO, JAKARTA -- Komisi XI DPR RI menyetujui pagu anggaran RAPBN 2016 bagi Kementerian Keuangan sebesar Rp30,9 triliun yang akan digunakan untuk belanja operasional serta kegiatan rutin pengelolaan penerimaan dan belanja negara.
"Komisi XI DPR menerima usulan pagu anggaran Kementerian Keuangan tahun anggaran 2016," kata Wakil Ketua Komisi XI sekaligus pimpinan rapat kerja pembahasan anggaran Kementerian Keuangan Muhammad Prakosa di Jakarta, Selasa (6/10).
Rincian alokasi anggaran Rp30,9 triliun tersebut antara lain untuk Sekretariat Jenderal Rp14,6 triliun, Inspektorat Jenderal Rp115 miliar, Direktorat Jenderal Anggaran Rp154 miliar, Direktorat Jenderal Pajak Rp8,7 triliun dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rp3,7 triliun.
Selain itu, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Rp144,3 miliar, Direktorat Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Rp85,5 miliar, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Rp1,63 triliun, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Rp665,9 miliar, Badan Kebijakan Fiskal Rp263,2 miliar serta Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Rp780 miliar.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan seluruh rencana kerja Kementerian Keuangan yang dirancang untuk kegiatan operasional pada 2016 akan disesuaikan dengan program Nawacita dan RPJMN 2015-2020.
Beberapa rencana kerja tersebut antara lain terkait peningkatan kualitas pelaksanaan keuangan negara, peningkatan penerimaan pajak, pengawasan dan penerimaan dari bea dan cukai serta pengelolaan anggaran dengan daerah.
"Beberapa hal yang akan dilakukan seperti penambahan pegawai dan kantor untuk operasional, pengawasan pengusaha kena pajak serta penggunaan faktur e-voice secara nasional," kata Menkeu terkait program peningkatan penerimaan pajak.
Sekretariat Jenderal mendapatkan alokasi terbesar karena belanja untuk gaji dan tunjangan seluruh pegawai Kementerian Keuangan berada di direktorat tersebut, termasuk remunerasi untuk para pegawai pajak.
Tahun anggaran 2016 juga merupakan tahun terakhir pagu anggaran untuk Direktorat Jenderal Pajak, termasuk remunerasinya, menyatu dengan Kementerian Keuangan, karena direktorat tersebut telah direncanakan menjadi lembaga penerimaan negara pada 2017.