EKBIS.CO, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) dinilai akan membantu memberhasilkan program penyediaan rumah rakyat. RUU ersebut merupakan turunan dari UU no 1/2011.
Seperti diketahui, penyediaan rumah untuk masyarakat menengah ke bawah selalu terkendala pembiayaan dan pengadaan lahan. Jika RUU Tapera segera diundangkan, akan ada sumber pendanaan berdasarkan semangat gotong royong.
"Melihat tingginya backlog (kekurangan), tidak bisa pemerintah bekerja sendirian, political will belum direalisasikan dengan dukungan anggaran," kata Anggota Komisi V DPR Yosef Umar Hadi, di Jakarta, Kamis (8/10).
Saat ini, lanjut dia, telah dibentuk panitia khusus (Pansus) percepatan perampungan RUU Tapera. Pansus DPR menargetkan pembahasan RUU Tapera akan rampung pada akhir 2015 atau paling lambat pertengahan 2016.
Ia menerangkan, semangat RUU Tapera yakni kegotongroyongan. Di mana masyarakat menengah ke atas membantu pemerintah dengan cara menabung untuk membeli rumah bagi masyarakat menengah ke bawah. Sementara masyarakat menengah ke bawah yang ingin membeli rumah pun harus menabung agar pembelian rumah untuk dirinya lebih cepat.
Sebab bergotong royong, dalam rancangan dipaparkan soal keterlibatan masyarakat yang sudah memiliki rumah untuk menabung. Tabungan mereka nantinya dikelola oleh manajemen keuangan perbankan atau Badan Pengelola Tapera.
"Badan ini akan mengelola uang tersebut dan jangan sampai merugi. Misalnya, tidak boleh si dana dikelola untuk spekulasi, kalaupun diinvestasikan pun, harus investasi yang aman," ujar Yosef.