Senin 12 Oct 2015 14:00 WIB

Ingin Dapat Layanan Izin Investasi Tiga Jam, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Rep: Risa Herdahita/ Red: Nidia Zuraya
Kepala BKPM Franky Sibarani
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Kepala BKPM Franky Sibarani

EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan mengimplementasikan program layanan izin investasi tiga jam pada 26 Oktober mendatang. Dalam izin investasi tiga jam ini, investor akan mendapatkan tiga produk hukum, yakni izin investasi, akta pendirian usaha, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Untuk bisa mendapatkan tiga produk tersebut, menurut Kepala BKPM Franky Sibarani, calon investor harus menyiapkan tiga persyaratan utama. Persyaratan utama itu, ungkapnya, investor harus datang secara langsung dengan membawa flow chart proses produksinya.

"Kemudian untuk proyek dengan nilai investasi paling sedikit Rp 100miliar dan atau proyek yang mampu menyerap tenaga kerja Indonesia paling sedikit 1.000 orang," kata Franky di Jakarta, Senin (12/10).

Franky menjelaskan, syarat itu penting untuk mendorong industri. Syarat serapan tenaga kerja 1.000 orang dan nilai investasi minimal Rp 100 miliar ini, menurutnya, sebagaimana rata-rata investasi industri padat karya.

Dengan dilaksanakannya layanan izin investasi tiga jam, BKPM nantinya akan melayani dua skema perizinan memulai usaha. Selain layanan izin investasi tiga jam, investor juga masih dapat layanan untuk mengurus izin prinsip secara online. Izin ini telah berlangsung sejak Desember 2014.

Dalam perizinan ini, investor dapat mengajukan permohonan izin prinsip dari manapun dan kapanpun. Dengan catatan, pelayanan online ini waktu pemrosesannya makaimal tiga hari.

"Sekarang ini masih berlaku izin prinsip secara online. Nah izin investasi tiga jam dengan tiga produk, izin prinsip, akte perusahaan, dan NPWP," tambahnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement