EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli menuntut tiga hal dari perusahaan tambang asal Amerika Serikat PT Freeport Indonesia jika ingin melanjutkan operasi di Tanah Air.
"Pertama, kami minta mereka bayar royalti sebesar 6 persen hingga 7 persen. Sebelumnya hanya 1 persen. Bayangkan coba itu," katanya dalam rapat bersama Badan Anggaran DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (13/10).
Menurut dia, saat awal Orde Baru, membayar royalti hasil tambang sebesar 1 persen tidak jadi masalah lantara belum ada investor yang masuk. Namun, saat perpanjangan kontrak pada pertengahan tahun 80-an, ia menilai seharusnya bisa lebih menguntungkan Indonesia.
"Yang terjadi, mohon maaf, pejabatnya disogok. Sehingga terjadi perpanjangan kontrak yang tidak berubah 'term'-nya sama sekali," katanya.
Mantan Menko Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid itu meminta agar hal tersebut jangan sampai terjadi lagi. Maka, renegosiasi kontrak dengan Freeport akan menjadi momentum untuk menulis ulang sejarah dalam pengelolaan pertambangan mineral.
"Kedua, kami minta bereskan limbah itu. Selama ini, limbah beracun dilempar begitu saja di Sungai Amungme. Ikannya mati, rakyatnya sakit-sakitan," katanya.
Padahal, menurut Rizal, banyak pertambangan lain di Indonesia yang limbahnya diproses dahulu sebelum disimpan di bawah tanah atau dibuang. Ia menambahkan, di Negeri Paman Sam sendiri, tidak ada yang berani melanggar undang-undang lingkungan hidup itu.