EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah memberikan kredit dengan bunga rendah kepada 30 perusahaan eksportir beserta perusahaan pendukung ekspor. Pemberian kredit dinilai bisa menyelamatkan 27 ribu karyawan dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah melalui Indonesia Eximbank atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ingin memberikan dukungan kepada usaha kecil menengah (UKM) yang memiliki potensi ekspor. Selain itu, perusahaan tersebut juga memproduksi produk ekspor dan tidak melakukan PHK di tengah pelemahan ekonomi.
Menurut Bambang, perusahaan tersebut akan diberikan kredit dengan tingkat bunga yang lebih rendah daripada kredit komersial. ''Ada potensi penyelamatan karyawan 27 ribu dari PHK,'' kata dia dalam konferensi pers paket kebijakan ekonomi jilid empat, Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (15/10).
Dia mengatakan, aturan pemberian kredit itu sedang dalam proses. Jumlah kredit yang disiapkan mencapai Rp 695 miliar. Dana tersebut berasal dari penyertaan modal negara (PMN) Rp 1 triliun yang diberikan kepada Indonesia Eximbank.
Pemberian kredit tersebut berdasarkan riset LPEI. Dari data itu, terkerucut 30 perusahaan yang potensial diberikan kredit. Besar pinjaman tersebut maksimal Rp 50 miliar. Sedangkan jenis-jenis usahanya yakni komoditas, furnitur, barang-barang dari kayu, tekstil, pertanian, perkebunan, dan lainnya. Domisili perusahaan-perusahaan itu tersebar mulai dari Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Selatan, Ambon, dan Papua. Sedangkan kisaran jumlah pekerja setiap perusahaan yang terkecil 50 orang dan yang terbesar 5.000 orang.