EKBIS.CO, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo diminta untuk melakukan harmonisasi tarif impor oleh industri alat berat nasional.
Himpunan Industri Alat Berat Indonesia (HINABI) dan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) diterima Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (15/10).
Ketua Hinabi Jamaludin mengatakan, tingkat produksi alat berat sedang menurun drastis pada saat ini. Gambarannya, dari kapasitas produksi 10 per tahun saat ini hanya terpakai 40-50 persen. Dampaknya, perusahaan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). ''Kita telah mengurangi karyawan kurang lebih 4.000 orang,'' kata dia.
Menurut Jamaludin, beberapa permintaan diajukan kepada Presiden. Semisal, harmonisasi tarif bea masuk.
Dia menerangkan, tarif bea masuk memiliki tarif sendiri. Namun, dengan adanya perjanjian perdagangan bebas (FTA) tarif tersebut menjadi nol. Artinya, dengan tarif tersebut produk dalam negeri tidak akan kompetitif.
Jamaludin meminta, aturan tersebut ditinjau kembali. Selain itu, HANABI meminta peninjauan kembali peraturan mengenai impor alat berat untuk lebih meningkatkan utilisasi industri dalam negeri. Hal lain yang diminta adalah aturan mengenai impor alat berat ditinjau kembali. Tujuannya, agar lebih industri dalam negeri lebih terutilisasi.
Menteri Perindustrian Saleh Husin yang turut hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan, hampir seluruh sektor industri membutuhkan alat berat. Saat ini, sudah banyak yang bisa diproduksi di dalam negeri. Produk impor atau CBU tidak dikenakan pajak sedangkan komponen dikenakan bea masuk memberatkan industri dalam negeri.