Jumat 16 Oct 2015 13:59 WIB

Izin Hak Guna Usaha Dipercepat

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan.
Foto: Antara
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan akan mempercepat pengeluaran hak guna usaha (HGU), menyusul dipercepatnya izin pertanahan menjadi tiga jam. 

"Untuk keluarnya HGU dengan luas lahan di atas 200 hektare yakni selama 45 hari, sedangkan di bawah 200 hektare sekitar 20 hari," ujar Ferry di Jakarta, Jumat (16/10).

Ferry mengatakan, ketika pengusaha melakukan perpanjangan maka formatnya tidak seperti mengajukan izin baru melainkan ada evaluasi dan audit lahan. Artinya, akan dilihat sejauh mana efektivitas penggunaan lahan untuk usaha yang dilakukan investor. Permohonan perpanjangan dilakukan paling lambat dua tahun sebelum izinnya habis. Apabila sudah lebih dari dua tahun belum mengajukan permohonan perpanjangan, maka investor harus mengurusnya sama seperti ketika mendaftar baru.   

"Perpanjangannya paling lama tujuh hari, jadi selama dua tahun bisa kami evaluasi, misalnya dari 10 hektare yang diberikan ternyata hanya tujuh hektare yang dikelola maka perpanjangan kami berikan untuk tujuh hektare saja," kata Ferry.

Menurut Ferry, sistem ini sudah cukup adil dan dapat memberikan kemudahan bagi investor. Selain itu, pengukuran bidang tanah juga akan dipercepat dari 30 hari kerja menjadi 15 - 20 hari kerja. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement