Jumat 16 Oct 2015 15:32 WIB

Panti Jompo dan Pemakaman Diusulkan Terbuka untuk Investor Asing

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Panti Jompo (ilustrasi)
Foto: potowa.org
Panti Jompo (ilustrasi)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan, investasi panti jompo dan pemakaman akan dikaji agar bisa masuk ke dalam revisi Daftar Negatif Investasi (DNI). Hal ini karena, ada beberapa investor asing yang melakukan konsultasi terkait investasi tersebut.

"Saat ini sektor tersebut masih perlu kajian dan tinjauan lebih dalam, karena aturannya masih berbicara sosial dan tidak ada bicara profit, selain itu kewenangannya ada di bawah Kementerian Sosial," ujar Franky di Jakarta, Jumat (16/10). 

Franky menjelaskan, ada dua negara yang sudah berminat untuk investasi panti jompo atau senior living, yakni Australia dan Jepang. Minat investasi panti jompo ini muncul karena ada beberapa keinginan dari turis asing untuk menetap di Indonesia dalam jangka waktu lebih lama, namun tidak bekerja. Para turis tersebut sebagian besar berasal dari negara yang beriklim dingin, dan ingin menikmati Indonesia sebagai negara tropis.

"Ada beberapa hal akan kita kaji, terkait dengan kebijakan visa yang hanya memperbolehkan tinggal selama tiga bulan sedangkan untuk senior living paling tidak membutuhkan waktu enam bulan," kata Franky.

Selain itu, kajian lainnya yakni ketersediaan tenaga medis yang bertugas dalam panti jompo tersebut. Menurut Franky, investasi ini memiliki potensi besar bagi Indonesia karena bisa membuka lapangan kerja bagi perawat dan tenaga medis. 

Franky mengatakan, Australia mengajukan nilai investasi sebesar 26 juta dolar AS dan Jepang sebesar 40 juta dolar AS. Kedua negara tersebut berminat membangun panti jompo di wilayah Jawa Barat. Sedangkan, untuk investasi pemakaman masih dalam tahap penjajakan.

"Investor yang sudah konsultasi investasi pemakaman kalau gak salah Singapura," kata Franky.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement