EKBIS.CO, ATAMBUA -- Transaksi menggunakan mata uang rupiah merupakan hak wajib di Indonesia menyusul UU nomor 7 tahun 2011 tentang rupiah.
Terkait hal tersebut, Bank Indonesia (BI) terus mengupayakan ketersediaan mata uang nasional itu hingga ke wilayah perbatasan.
"Kami (BI) diamantkan menyediakan uang kartal keseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Direktur Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Luctor E. Tapiheru dalam kampanye gerakan cinta rupiah di wilayah perbatasan Indonesia, belum lama ini di Atambua.
Luctor mengatakan lalu lintas perdagangan di daerah perbatasan terbilang cukup tinggi. Jelasnya, selama masih berada di wilayah Indonesia transaksi tersebut harus menggunakan mata uang rupiah.
Luctor mengatakan sebagai bank pusat di Indonesia BI diamanatkan untuk menjamin ketersediaan uang kartal baik dalam jumlah besar, pecahan dan kondisi yang layak edar untuk bertransaksi. Tambahnya, BI juga ingin semua wilayah Indonesia dipenuhi rupiah.
"Jadi mau dia di perbatasan, mau dia digunung, mau dia dimanapun selama orang melakukan transaski itu harus ada rupiah disana dalam kondisi yang layak edar," kata Luctor.
Sebelumnya, gerakan cinta rupiah merupakan kampanye BI dalam menegaskan penggunaan transaksi mata uang nasional di dalam wilayah Indonesia. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan masyarakat khususnya daerah perbatasan untuk bertransaksi menggunakan rupiah.
"Transaksi mata uang asing terutama di wilayah perbatasan patut diwaspadai. Beberapa kasus telah terungkap terungkap terkait transaksi dengan matabuang asing," kata Kepala Perwakilan BI provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Naek Tigor Sinaga.