EKBIS.CO, JAKARTA -- Kalangan pengusaha menyambut baik paket kebijakan ekonomi jilid IV yang khusus mengatur regulasi pengupahan. Selama ini regulasi tersebut dinilai sangat mengganggu iklim investasi.
Setiap memasuki akhir November, dunia usaha Indonesia selalu disuguhkan dengan aksi demo buruh yang meminta kenaikan upah minimum provinsi (UMP). Kondisi ini sudah berlangsung dari tahun ke tahun, tanpa ada solusi yang tepat dari pemerintah guna mengeluarkan format baru pengupahan yang tepat.
"Kondisi inilah kadang yang membuat calon investor ragu menanamkan modalnya di Indonesia karena iklim pemburuhan kita yang dianggap akan menggangu investasi mereka," ujar Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang lewat siaran persnya, Ahad (18/10) malam.
Dalam paket yang dikeluarkan pemerintah kali ini, mengatur formula penetapan UMP setiap tahun dengan menambahkan persentasi angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional dengan UMP tahun berjalan. Sedangkan untuk perbaikan komponen hidup layak (KHL) akan ditinjau setiap lima tahun.
Format baru tersebut dinilai ebih sederhana dan pengusaha pun sudah dapat memprediksi kenaikan upah tahun berikutnya. "Tentu ini ada kepastian dan jaminan bagi dunia usaha dalam menghitung rancangan anggaran pengeluaran tahun berikutnya," kata Sarman.
Apalagi dengan kondisi ekonomi Indonesia dimana saat ini daya beli masyarakat sangat menurun dan dunia usaha memerlukan kepastian dalam menyusun pengembangan usahanya.