EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan menunda penyaluran dana desa tahap ketiga. Penundaan ini akibat masih rendahnya penyaluran dana desa tahap I dan II dari pemerintah daerah ke desa.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan, dana desa tahap ketiga seharusnya sudah disalurkan ke pemerintah daerah pada minggu kedua Oktober 2015. "Karena baru sedikit (penyaluran ke desa), masa kami berikan lagi," kata Boediarso dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (21/10).
Boediarso mengatakan, pemerintah sangat memperhatikan akuntabilitas dari penyaluran dana desa. Pemerintah pusat tidak ingin dana desa yang telah disalurkan hanya disimpan di bank oleh pemerintah daerah.
"APBNP kan dari utang juga. Masa utang disimpan juga di sana (bank)," ujar Boediarso.
Boediarso menjelaskan, Kemenkeu sudah menyalurkan dana desa ke pemerintah daerah Rp 16,6 triliun atau 80 persen dari pagu Rp 27,766 triliun. Namun, berdasarkan laporan yang masuk, dana desa yang telah disalurkan pemerintah daerah ke desa hanya Rp 3,3 triliun.
Menurut dia, realisasi penyaluran dana desa dari pemerintah daerah ke desa bisa saja lebih besar. Sebab, ada kemungkinan daerah telah menyalurkan tapi belum melaporkannya.
Untuk menggenjot penyaluran, Kemenkeu bergerak aktif dengan menyurati pemerintah daerah untuk segera menyalurkan dan membuat laporan realisasi dana desa. Dalam waktu dekat, ujar dia, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro yang akan langsung menyurati pemda.
"Surat imbauan pertama sudah kami sampaikan. Tapi mungkin perlu surat yang lebih sakti yakni surat menteri," ucapnya.