EKBIS.CO, JAKARTA -- Kecelakaan tragis kembali terjadi, kali ini sebuah mobil Suzuki Carry bernomor polisi B-1066-UG menabrak sebuah Truk Kontainer bernomor polisi B-9479-SY yang sedang berhenti di bahu Tol Cakung-Cikunir arah utara KM 53.400A, Jakarta Timur yang terjadi pada hari Jumat, 23 Oktober 2015 sekitar pukul 16.40 WIB.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan 5 (lima) orang meninggal dunia dan duka yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.
Jasa Raharja selaku pengelola Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang No. 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dimana berdasarkan kedua Undang-Undang tersebut Jasa Raharja bertugas memberikan santunan kepada korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum (darat, laut/penyeberangan dan udara) yang sah dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Dengan demikian, seluruh korban kecelakaan lalu lintas jalan yang masuk dalam ruang lingkup kedua Undang-Undang tersebut di atas akan mendapat jaminan santunan Jasa Raharja, dalam keterangan resmi yang diterima Republika.co.idSabtu (24/10).
Baik santunan korban meninggal dunia, biaya perawatan maupun santunan cacat tetap. Setiap korban meninggal dunia dan mempunyai ahliwaris mendapatkan santunan sebesar Rp. 25 juta, santunan biaya perawatan luka-luka maksimal Rp. 10 juta dan santunan cacat tetap mendapat maksimal sebesar Rp. 25 juta. Bagi korban yang tidak mempunyai ahliwaris maka bagi yang menyelenggarakan pemakaman mendapatkan biaya penguburan sebesar Rp. 2 juta.
Data 5 (lima) korban meninggal dunia tersebut, adalah:
1. Caslani (31), laki-laki, pengemudi Suzuki Carry. Alamat: Batiombo RT/RW 002/002 Batang, Jawa Tengah. Ahli Waris yakni istri: Sumaenah
2. Mulyani (49), laki-laki, penumpang carry. Alamat: Batiombo RT/RW 006/002, Batang, Jawa Tengah. Ahli Waris yakni istri: Wilasih
3. Suharno (36), penumpang carry. Alamat: Batiombo RT/RW 006/002, Batang, Jawa Tengah. Ahli Waris yakni istri: Kunarti
4. Prayitno (18) ds. Batiombo RT/RW 03/02, Batang, Jawa Tengah. Ahli Waris yakni Kakek diasuh dari umur 1th: Bawon
5. Subhan (22), penumpang carry. Alamat : Dk. Sibelis, Desa Tumbrep, Bandar, Batang, Jawa Tengah. Ahli Waris yakni Orang Tua: Wahyono
Santunan meninggal dunia dibayarkan secara serentak pada hari Sabtu, 24 Oktober 2015 di masing-masing alamat rumah duka. Santunan meninggal dunia kepada ahli waris diserahkan langsung oleh Kepala PT.Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Tengah Triyugara, didampingi Kepala Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan Suprijal dan Kepala Bagian Klaim I Wayan Kastika. Dalam kesempatan tersebut pembayaran santunan juga turut disaksikan oleh Kepala Desa Batiombo, Bandar, Batang, Yuswadi.
Dalam upaya memberikan pelayanan yang cepat kepada korban, Triyugara selaku Kepala PT.Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Tengah selalu juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran petugas Jasa Raharja baik di Kantor Cabang, Kantor Perwakilan, Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR) maupun yang bertugas di Kantor Samsat, untuk berkoordinasi dengan mitra terkait (Kepolisian, Dinas Perhubungan, Rumah Sakit/Puskesmas dan Instansi terkait) guna membantu mengevakuasi dan mengidentifikasi korban atau domisili ahli waris korban untuk memudahkan proses pembayaran santunan.
Pada prinsipnya Jasa Raharja siap merealisasikan santunan secepatnya, namun tetap memperhatikan sisi administrasi pengajuan santunan dan kesiapan pihak ahli waris korban, mengingat yang bersangkutan dalam suasana duka.