EKBIS.CO, JAKARTA -- Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan telah disahkan. Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP tersebut pada Jumat (23/10).
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan PP Pengupahan akan digunakan sebagai dasar penetapa Upah Minimum Propinsi (UMP) tahun 2016. " Alhamdulillah PP Pengupahan sudah selesai, sudah ditandatangani Presiden dan telah diundangkan. Itu langsung berlaku, Penetapan UMP 2016 oleh setiap Gubernur nanti sudah harus menggunakan formula sebagaimana diamanatkan dalam PP tersebut," ujar dia dalam siaran pers, Senin (26/10).
Menurut Hanif,PP Pengupahan dapat menjadi dasar kuat untuk menentukan upah. Karena selama ini penentuan upah selalu dipolitisasi dan dinilai tidak rasional.
Upah merupakan hak privat antaar pemberi kerja dengan pekerja. Negara hanya hadir sebagai pelindung pekerja agar tidak mendapat upah yang terlampau murah.
Selain itu pemerintah seharusnya berfungsi untuk melindungi mereka yang belum bekerja agar bisa masuk ke pasar kerja dan melindungi dunia usaha agar bisa bekembang meningkatkan lapangan kerja. Hanif meminta kepada seluruh Gubernur untuk segera menyesuaikan dan memproses penetapan UMP 2016 seusia dengan PP Pengupahan.
Dalam PP Pengupahan ini menggunakan angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai variabel utama untuk menentukan kenaikan upah minimum. Pengumuman serentak UMP tahun depan akan dilakukan oleh gubernur di masing-masing provinsi pada 1 November 2015.