EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah nominal harian buruh tani pada Oktober 2021 naik tipis sebesar 0,08 persen. Tercatat upah nominal harian buruh tani pada Oktober 2021 naik menjadi Rp 57.009 dari bulan September yang sebesar Rp 56.962.
"Kalau kita lihat sebarannya per provinsi, upah buruh secara nominal tertinggi itu di Kalimantan Utara yaitu sebesar Rp 73.872 per hari. Sedangkan terendahnya di Daerah Istimewa Yogyakarta yaitu sebesar Rp 31.961 per hari," kata Kepala BPS Margo Yuwono saat menggelar konferensi pers secara virtual, Senin (15/11).
Sedangkan upah riil buruh tani mengalami penurunan 0,01 persen menjadi Rp 52.875 dibandingkan September 2021 yang angkanya Rp 52.882."Kenapa ini turun, karena kalau kita lihat berdasarkan rilis 1 Oktober 2021, indeks konsumsi rumah tangga Oktober 2021 mengalami inflasi 0,10 persen. Sehingga, upah riilnya turun 0,01 persen," ujar Margo.
Kemudian untuk rata-rata nominal upah buruh bangunan pada Oktober 2021 mengalami kenaikan 0,07 persen menjadi Rp 91.290 dibandingkan September 2021 sebesar Rp 91.226. Sedangkan secara riil, upah buruh bangunan turun 0,05 persen menjadi Rp85.587 pada Oktober 2021 dibandingkan bulan sebelumnya yang angkanya Rp 85.630.
"Kenapa turun, karena pada Oktober 2021 terjadi inflasi 0,12 persen, sehingga menyebabkan upah buruh bangunan turun tipis," kata Margo.
Selain itu rata-rata nominal upah buruh potong rambut wanita Oktober 2021 dibanding September 2021 mengalami kenaikan sebesar 0,03 persenyaitu menjadi Rp 29.164 dari Rp 29.155. Sementara upah riilnya turun sebesar 0,09 persen, yaitu menjadi Rp 27.343 dari Rp 27.367.
Adapun rata-rata nominal upah asisten rumah tangga Oktober 2021 dibanding September 2021 mengalami kenaikan sebesar 0,09 persen, yaitu menjadi Rp 426.119 dari Rp 425.736. Sementara upah riilnya turun sebesar 0,03 persen, yaitu menjadi Rp 399.504 dari Rp 399.624.